Pengertian
PT
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan. (Wikipedia).