Sun Flower - Mario World Perseroan Terbatas (PT) | Bumblebee

Perseroan Terbatas (PT)


Pengertian PT
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. (Wikipedia).

Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) ).

Undang-undang mengenai PT
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717. 

Pendirian PT
      Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain.
      PT   mempunyai  nama  dan  tempat  kedudukan  dalam  wilayah negara RI yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
      PT   mempunyai   alamat     lengkap     sesuai    dengan    tempat kedudukannya.
      PT   didirikan   oleh   2   orang   atau  lebih  dengan  Akta  Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
      Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
      Akta Pendirian  yang  telah  disahkan  tersebut  didaftarkan  dalam  Daftar  Perseroan yang diselenggarakan  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
      Akta  Pendirian  yang  telah   disahkan   dan   didaftarkan tersebut selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.

Fungsi Sosial
      Lembaga yang memberikan pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan negara.
      Lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
 
Fungsi Ekonomi
      Dinamisator perekonomian negara, yaitu membantu dalam memperlancar perekonomian nasional.
      Meningkatkan produksi barang dan jasa,
      Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui pajak perseroan,
      Meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Permodalan dalam PT
      Modal dasar PT terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
      Modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000
      Paling sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
      Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
      Setiap saham wajib memiliki nilai nominal.
      Setiap saham mewakili 1 suara dalam RUPS.
      Setiap saham harus diterbitkan atas nama.
      Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk  menambah  modal  yang ditempatkan harus disetor penuh.
   Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau  dalam bentuk lainnya. 

Jenis-jenis modal dalam PT
      Modal dasar, merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya.
      Modal ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan.
      Modal disetor, adalah modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. 

Pembagian keuntungan dalam PT
      Pembagian dividen intern tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
      Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
      Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
      Pembagian dividen atas keuntungan perusahaan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
      Apabila terjadi kerugian maka kerugian terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.

Download Presentasi PT
Download Makalah PT

0 comment:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Copyright © / Bumblebee

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger