Pengertian
PT
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan. (Wikipedia).
Perseroan
Terbatas adalah suatu badan hukum untuk hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) ).
Undang-undang
mengenai PT
Secara
khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak
tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang
diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan
15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang
perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan
segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem
hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi
Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op
Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
Pendirian
PT
• Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat
oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas,
modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain.
• PT mempunyai
nama dan tempat
kedudukan dalam wilayah negara RI yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
• PT mempunyai
alamat lengkap sesuai
dengan tempat kedudukannya.
• PT didirikan
oleh 2 orang
atau lebih dengan
Akta Notaris yang dibuat dalam
Bahasa Indonesia
• Akta
Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
• Akta
Pendirian yang telah
disahkan tersebut didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
• Akta Pendirian
yang telah disahkan
dan didaftarkan tersebut
selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Fungsi Sosial
• Lembaga yang memberikan pelayanan dengan menyediakan
berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan negara.
• Lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat
pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
Fungsi
Ekonomi
• Dinamisator
perekonomian negara, yaitu membantu dalam memperlancar perekonomian nasional.
• Meningkatkan
produksi barang dan jasa,
• Membantu
meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui pajak perseroan,
• Meningkatkan
pendapatan masyarakat.
Permodalan
dalam PT
• Modal
dasar PT terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
• Modal
dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000
• Paling
sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
• Modal
ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
• Setiap
saham wajib memiliki nilai nominal.
• Setiap
saham mewakili 1 suara dalam RUPS.
• Setiap
saham harus diterbitkan atas nama.
• Pengeluaran
saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah
modal yang ditempatkan harus
disetor penuh.
• Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
Jenis-jenis
modal dalam PT
• Modal
dasar, merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan
tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya.
• Modal
ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke
dalam perseroan.
• Modal
disetor, adalah modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah
benar-benar disetorkan kedalam perseroan.
Pembagian
keuntungan dalam PT
• Pembagian
dividen intern tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat
memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
• Dividen
hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
• Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
• Pembagian
dividen atas keuntungan perusahaan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
• Apabila
terjadi kerugian maka kerugian terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
Download Presentasi PT
Download Makalah PT
0 comment:
Post a Comment