Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) adalah kongsi dagang milik Belanda yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 yang bertujuan untuk memonopoli perdagangan di kawasan Asia dan mengatasi persaingan dengan negara lain.
VOC terdiri dari 6 bagian (Kamers) yaitu di Amsterdam, Middleburg
(untuk Zeeland), Enkhuizen, Delft, Hoorn
dan Rotterdam.
Masing-masing kamers memiliki
delegasi yang disebut Heeren XVII.
VOC
dapat berkembang dengan pesat karena VOC memiliki hak Octroi dari pemerintah
Belanda. Yaitu hak untuk dapat bertindak sebagai suatu negara, namun masih
dalam kedaulatan kerajaan Belanda.
Hak Octroi VOC di Indonesia
o
VOC dianggap
sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
o
Hak memonopoli
perdagangan
o
Hak mengadakan
perjanjian
o
Hak melakukan
perang dengan Negara lain
o
Hak
menjalankan kekuasaan kehakiman
o
Hak pemungutan
pajak
o
Hak memiliki
angkatan perang sendiri
o
Hak mengadakan
pemerintahan sendiri
o
Hak mencetak
uang sendiri
o
Hak mendirikan
benteng di daerah kekuasaannya
Memasuki akhir abad ke-18 kejayaan VOC mulai
menurun dikarenakan berbagai faktor. Baik faktor internal maupun eksternal.
Faktor-faktor penyebab runtuhnya VOC
o
Banyak gaji
yang harus dibayar karena kekuasaan yang luas membutuhkan pegawai yang banyak.
o
Perubahan
politik di negeri Belanda dengan berdirinya republic Bataaf tahun 1795 yang
demokratis dan liberal yang menganjurkan perdagangan bebas.
o
Meletusnya
Revolusi Perancis dibawah pimpinan Napoleon Bonaparte yang menyebabkan Belanda
jatuh ke tangan Perancis.
o
Pembayaran
deviden bagi pemegang saham turut memberatkan setelah pemasukan VOC kekurangan.
o
Sulitnya
pengawasan daerah kekuasaan VOC yang sangat luas.
o
Perang-perang
yang dilakukan membutuhkan biaya yang besar, padahal hasil bumi di Indonesia
sudah terlanjur habis dan kekayaan Indonesia sudah terlanjur dikirim ke negeri
Belanda. VOC tidak kuat lagi membiayai perang-perang tersebut.
o
Kekayaan
melupakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab para pegawai VOC terhadap
pemerintahannya dan masyarakat. Untuk lebih memperkaya diri, mereka melakukan
tindak korupsi. Maka korupsi merajalela baik di Indonesia maupun di negeri
Belanda.
o
Terjadinya
jual beli jabatan. Seorang pegawai VOC yang ingin pulang ke negerinya karena
sudah terlampau kaya atau pensiun dapat menjual jabatannya kepada orang lain
dengan harga tinggi. Hal ini menjadi system suap yang merajalela.
o
Tumbuhnya
tuan-tuan tanah partikelir. Pemerintah yang kekurangan biaya untuk membiayai
pemerintahannya dan perang terpaksa menjual tanah-tanah kepada orang-orang
partikelir dengan hak pertuanan.
o
Kekurangan
biaya tersebut tidak dapat ditutup dengan hasil penjualan tanah saja, VOC juga
harus mencari pinjaman. Akibatnya hutang VOC juga semakin besar.
o
Kebencian
rakyat sudah memuncak, tetapi akan memberontak sudah kehabisan tenaga yang
terkuras habis untuk kepentingan VOC. Akhirnya rakyat lebih baik diam menanti
nasib.
o
Belanda tidak
mampu lagi memerangi pedagang-pedagang Eropa lainnya seperti Inggris, Perancis,
dan Jerman yang dengan leluasa berdagang di Indonesia.
Karena berbagai faktor diatas, maka pada tanggal
31 Desember 1799 pemerintah kerajaan Belanda memutuskan untuk membubarkan VOC
dan pemerintah colonial di Indonesia mulai dikendalikan langsung oleh
pemerintah kerajaan Belanda.
cukup jelas ^_^
ReplyDelete