Sun Flower - Mario World Peran Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional | Bumblebee

Peran Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

                Pesatnya globalisasi mendorong negara-negara di seluruh dunia untuk saling melakukan hubungan, baik bilateral maupun multilateral. Dalam hubungan tersebut terkadang timbul sengketa-sengketa yang dalam penyelesaiannya memerlukan pihak ketiga. Maka dibentuklah Mahkamah Internasional sebagai pihak ketiga dimana keputusannya wajib ditaati oleh pihak-pihak terkait yang bersengketa. 

Kedudukan Mahkamah Internasional
                Mahkamah Internasional memiliki kedudukan yang sederajat dengan lembaga-lembaga utama PBB yang lainnya, yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan perwalian, Sekretariat Jenderal dan Dewan Ekonomi dan Sosial. Maka dari itu Mahkamah Internasional bukan merupakan badan peradilan umum PBB yang bersifat memaksa terhadap lembaga lainnya. Mahkamah hanya memiliki kewenangan untuk memberi nasihat apabila diminta dan pemberian nasihat itu tidak mengikat atau memiliki kedudukan lebih tinggi dari keputusan Majelis Umum PBB. Demikian juga halnya dalam pemeriksaan berbagai perkara yang diajukan kepada Mahkamah InternasioNal maka lembaga-lembaga PBB lainnya tidak boleh mencampuri urusan Mahkamah. Sebagai salah satu lembaga utama PBB terbentuknya Mahkamah Internasional tidak terlepas dari tujuan dibentuknya PBB. Tujuan diatas menegaskan perlunya dibentuk suatu lembaga atau badan peradilan yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa secara damai. 

Proses Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional
                Dalam proses penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional bersifat pasif artinya hanya akan bereaksi dan mengambil tindakan-tindakan bila ada pihak-pihak berperkara mengajukan ke Mahkamah Internasional. Dengan kata lain Mahkamah Internasional tidak dapat mengambil inisiatif terlebih dahulu untuk memulai suatu perkara. Dalam mengajukan perkara terdapat 2 tugas mahkamah yaitu menerima perkara yang bersifat kewenangan memberi nasihat (advisory opinion) dan menerima perkara yang wewenangnya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh negara-negara (contensious case).
                Dalam upaya penyelesaian perkara ke Mahkamah Internasional bukanlah merupakan kewajiban negara namun hanya bersifat fakultatif. Artinya negara dalam memilih cara-cara penyelesaian sengketa dapat melalui berbagai cara lain seperti saluran diplomatik, mediasi, arbitrasi, dan cara-cara lain yang dilakukan secara damai.
                Meskipun Mahkamah Internasional adalah merupakan lembaga utama PBB dan anggota PBB otomatis dapat berperkara melalui Mahkamah Internasional, namun dalam kenyataannya bukanlah merupakan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa pada badan peradilan ini. Beberapa negara tidak berkemauan untuk menyelesaikan perkaranya melalaui Mahkamah Internasional. Sebagai contoh dalam perkara Kepulauan Malvinas tahun 1955 dimana Inggris menggugat Argentina dan Chili ke Mahkamah Internasional namun Chili dan Argentina menolak kewenangan Mahkamah Internasional untuk memeriksa perkara ini. 

Prosedur Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional
  1. Pengajuan perkara ke Mahkamah Internasional, dapat menggunakan 2 cara yaitu :
o    Bila pihak-pihak yang berperkara telah memiliki perjanjian khusus (special agreement) maka perkara dapat dimasukkan dengan pemberitahuan melalui panitera Mahkamah.
o    Perkara dapat diajukan secara sepihak (dalam hal tidak adanya perjanjian/persetujuan tertulis).
  1. Surat pengajuan permohonan yang sudah ditandatangani oleh wakil negara atau perwakilan diplomatik yang berkedudukan di tempat mahkamah Internasional berada tersebut kemudian disahkan dan salinanya dikirim kepada negara tergugat dan hakim-hakim Mahkamah. Pemberitahuan juga disampaikan kepada anggota PBB melalui Sekretariat Jenderal.
  2. Setelah itu dalam acara pemeriksaan dilakukan melalui sidang acara tertulis dan acar lisan. Dalam acara tertulis maka dilakukan jawab menjawab secara tertulsi antara pihak tergugat dan penggugat. Setelah acara tertulis ditutup maka dimulai lagi acara lisan atau hearing.
  3. Setelah semuanya selesai maka dilakukan pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara mayoritas para hakim. Keputusan Mahkamah bersifat final dan tidak ada banding kecuali untuk hal-hal yang bersifat penafsiran dari keputusan itu sendiri.
                Dalam menghadapi persoalan-persoalan baru yang berkembang dengan pesat nampaknya Mahkamah Internasional dituntut mampu untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Hal ini dapat terlihat dengan adanya perkembangan demokratisasi khususnya tuntutan negara-negara baru sejak berakhirnya Perang Dunia II. Selain itu partisipasi masyarakat global melalui berbagai kegiatan internasional semakin nyata dengan makin berperannya Non Government Organization (NGO), asosiasi-asossiasi dan berbagai kelompok kepentingan yang menuntut adanya hak-hak yang sama.
                Hal ini ditambah lagi proses globalisasi yang nyata dimana batas-batas negara semakin menipis dan semakin berkembanganya lembagaisasi-lembagaisasi yang memiliki karakter internasional yang kuat. Karena itu sebagian ahli menuntut adanya lembaga peradilan internasional yang mampu menangani berbagai persoalan global yang tidak terbatas pada kepentingan negara saja.

7 comment:

Powered by Blogger.

Copyright © / Bumblebee

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger