Pajak
Berdasarkan Golongan
·
Pajak
Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh seorang Wajib
Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contoh :
pajak penghasilan.
·
Pajak
Tidak Langsung
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan
kepada pihak lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai, Pajak penjualan atas
barang mewah.
Dalam
pajak ini beban pajak dialihkan dari penjual ke pembeli, karena pergeserannya
searah dari produsen ke konsumen maka pergeserannya disebut pergeseran ke depan
(forward shifting). Disamping itu ada juga yang pergeserannya berlawanan
arus barang disebut pergeseran kebelakang (backward shifting).
Pajak
Berdasarkan Wewenang Pemungut
·
Pajak
Pusat / Pajak negara
Pajak
pusat atau pajak negara adalah pajak yang wewenang pemungutnya ada pada
pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat diatur dalam undang-undang dan hasilnya
akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).
Pajak
negara yang berlaku saat ini :
§ Pajak
penghasilan (UU No 36 tahun 2008)
§ PPN
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No 42 tahun 2009)
§ Pajak
Bumi dan Bangunan (UU No 12 tahun 1994)
§ Bea
Materai (UU No 13 tahun 1985)
§ Bea
Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (UU No 20 tahun 2000)
·
Pajak
Daerah
Pajak
Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas pendapatan Daerah. Hasil dari pajak daerah
akan masuk ke APBD yang diatur dalam UU No 34 tahun 200 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah, terdiri dari 4 jenis pajak provinsi dan 7 jenis pajak
daerah kabupaten/kota.
Pajak
Daerah Provinsi, terdiri dari :
§ Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
§ Pajak
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
§ Pajak
Bahan Bakar Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
§ Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan
Pajak
Daerah Kabupaten/Kota :
§ Pajak
Hotel
§ Pajak
Restoran
§ Pajak
Hiburan
§ Pajak
Reklame
§ Pajak
Penerangan Jalan
§ Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
§ Pajak
Parkir
Pajak
Berdasarkan Sifatnya
·
Pajak
Subjektif
Pajak
Subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak. Dalam
menentukan pajaknya harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat
dengan keadaan materialnya, yaitu gaya pikul. Gaya pikul adalah kemampuan Wajib
Pajak memikul pajak setelah dikurangi biaya hidup minimum. Gaya pikul
mengandung 2 unsur, yakni :
§ Unsur
Subjektif
Unsur subjektif dari gaya pikul mencakup segala
kebutuhan terutama kebutuhan material disamping moral dan spiritual. Dalam
pajak subjektif harus memperhatikan faktor perseorangan dan keadaan yang
berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya hidup seperti jumlah keluarga atau
jumlah tanggungan.
§ Unsur
Objektif
Unsur objektif dari gaya pikul terdiri atas pendapatan
(penghasilan), kekayaan, dan belanja (pengeluaran).
·
Pajak Objektif
Pajak
objektif adalah pajak yang pada awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan
timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi
maupun badan. Jadi, dengan kata lain pajak objektif adalah pengenaan pajak yang
hanya memperhatikan kondisi objeknya saja.
thanks infonya.. saya juga punya artikel tentang penggolongan pajak.. baca saja di :
ReplyDeletePenggolongan Pajak
Kurang pajak tertulis dan tdk tertulis, sama pajak materil dan formil...
ReplyDelete