1.
Berdasarkan SK Menperin No 19 M/SK/1986
a.
Industri kimia dasar, yaitu industri yang
mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi. Contoh : industri
kertas, semen, pupuk, selulosa dan karet.
b.
Industri mesin dan logam dasar, yaitu industri
yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku atau barang setengah jadi. Contoh
: industri elektronika, mesin, pesawat terbang, perkakas, alat berat.
c.
Aneka industri, yaitu industri yang
menghasilkan beragam kebutuhan konsumen. Contoh : industri pangan, tekstil,
kimia dasar, aneka industri bahan bangunan.
d.
Kelompok industri kecil, yaitu industri
dengan modal kecil atau peralatan yang masih sederhana. Contoh : industri rumah
tangga.