Tuesday, December 4, 2012

Perseroan Terbatas (PT)


Pengertian PT
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. (Wikipedia).